-->

Hukum Mengakses Akun Sosial Media yang Disita Penyidik

Mengakses Akun Sosial Media yang Disita Penyidik? Gimana sih aturannya? Selamat datang para pengunjung sekalian, kini admint akan membagikan sebuah postingan dari salah satu orang yang berkompeten di bidangnya

Postingan tersebut membahas tentang akun sosmed yang disita penyidik. Apakah boleh untuk mengaksesnya?

Untuk profil dari sang penulis postingan, kapan kapan admint update ya. Intinya beliau adalah seorang pelayan publik (ASN) di kominfo dan salah satu orang yang ahli di bidang IT

Sedikit catatan dari admint, admint membagikan postingan ini untuk edukasi kita bersama tentang hukum (juga untuk backup  "artikel daging" admint sih...).

Admint mengkopasnya full agar tidak terjadi miss, dan admint hanya menghiasnya dengan fitur heading dan bold agar mudah terbaca mata

Berikut awal kutipan

Mengakses Akun Sosial Media yang Disita Penyidik

Mengakses Akun yang Disita Penyidik, Boleh atau Tidak?


(Tulisan hukum, abaikan jika tidak berminat)

Tulisan ini tidak bermaksud mengomentari kasus yang saat ini marak dibicarakan di media sosial dan media mainstream.

Jadi begini, setiap perkara pidana, khususnya perkara pidana UU ITE, yang bukti utamanya berada di akun media sosial atau platform messaging, penyidik umumnya (hampir pasti) akan menyita akun dan password dari terlapor atau tersangka.

Dalam hal akun dan password disita, secara hukum, penguasaan dari akun berada di tangan penyidik (pasal 1 angka 16 KUHAP). Dalam prosesnya, penyidik akan membuat Berita Acara Penyitaan akun dan password. Masih dalam Berita Acara tersebut, juga akan disebutkan bahwa password akan diubah penyidik untuk tujuan pengamanan bukti elektronik.

Nah, jika password sudah diubah, tapi terlapor atau tersangka yang tidak ditahan bisa mengakses kembali akunnya, apa yang terjadi?

Ada beberapa kemungkinan


Kemungkinan pertama, proses penyitaan tidak sempurna. Misalnya, akun yang disita masih terhubung ke nomor seluler, sementara SIM Card tidak disita dan digunakan untuk memulihkan akun yang disita, atau SIM Card disita tapi tidak bersurat ke operator untuk menonaktifkan sementara nomor seluler agar tidak diaktifkan kembali oleh pelapor/tersangka, atau akun medsos terlapor/tersangka terhubung ke email yang tidak disita dan email digunakan terlapor/tersangka untuk merecovery akun yang disita, atau semua sudah disita namun akun dihubungkan dengan aplikasi pihak ketiga yang menghubungkan akun satu media sosial dengan akun-akun media sosial lainnya, dan penyidik tidak menyita aplikasi pihak ketiga tersebut.

Kemungkinan kedua, semua prosedur penyitaan dilakukan dengan sempurna, namun terlapor atau tersangka melakukan peretasan kembali untuk mendapatkan akun media sosialnya.

Ada satu lagi kemungkinan ketika terlapor/tersangka tetap dapat mengunggah konten di platform media sosialnya meskipun akun media sosialnnya sudah disita. Dengan cara apa? Ya dengan mengaktifkan fitur "share to". Misalnya, kita posting satu tulisan di facebook, maka tulisan tersebut secara otomatis dibagikan juga di instagram tanpa perlu kita log in ke akun instagram.

Jika dirasa perlu untuk mengamankan bukti atau untuk memastikan tidak ada pengulangan pidana melalui akun medsos, penyidik idealnya menyita juga akun lain yang terhubung di fitur "share to".

Terlepas dari prosedur penyitaan, apakah sebenarnya boleh kita mengakses kembali akun yang sedang disita untuk kepentingan penyidikan?

Boleh! Syaratnya adalah dilakukan oleh pemilik dengan status pinjam pakai (Pasal 23 Perkap No.10/2010). Artinya harus ada bukti peminjaman dilakukan oleh pemilik ke penyidik atau ke Pejabat Pengelola Barang Bukti (PPBB).

Bagaimana jika tidak ada bukti peminjaman akun?


Jika tidak ada bukti peminjaman akun, patut diduga akses akun dilakukan secara tanpa hak, atau illegal akses dan berpotensi melanggar pasal 30 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal 600 juta. Terlebih jika akses dilakukan dengan cara meretas akun yang dalam penguasaan (sita) penyidik (pasal 30 ayat 3 UU ITE), ancaman hukumannya maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal 800 juta.

Clear ya.

======================
Akhir kutipan

hukum aturan mengakses akun sosmed yang disita

Beberapa Pertanyaan Terkait Mengakses akun yang disita


Oya admint juga akan sertakan beberapa pertanyaan yang kebetulan mampir di sana. Admint kopikan beberapa pertanyaan (yang menurut admint penting dan berfaidah) beserta jawabannya

Nama penanya admint hapus untuk privasi

Pertanyaan #1


Izin tanya broo: Kalau pemilik akun gak kasih password, apakah bisa dipaksakan pengambilalihan akun oleh penyidik?

Jawaban:

Sita itu akan ditetapkan oleh Pengadilan. Penetapan pengadilan sifatnya eksekutorial. Jika dihalang-halangi (misal menolak memberitahukan password) akan berakibat hukum, bisa dianggap upaya menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyidikan.

Sebagai catatan, meski akun tidak berhasil disita, bukti screenshot dengan syarat dan ketentuan tertentu bisa jadi bukti elektronik

Pertanyaan #2


Apabila ada penyitaan akun untuk kepentingan penyidikan, lalu kasus itu sudah clear (sudah ada putusan), apakah akun tersebut dikembalikan/ bisa digunakan kembali?

Jawaban

Tergantung bunyi putusan hakim, bisa dikembalikan, dimusnahkan, disita negara, atau selain itu semua.

Pertanyaan #3


Apakah negara punya lembaga yang bisa memberikan bantuan kepada akun resmi instansi (eselon2 bawah dan dari kementerian lain) yg tau2 dibajak?

Jawaban

Bisa dibantu oleh tim kami untuk mematikan akun yang dibajak, silahkan bersurat resmi ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Tidak menerima layanan recovery atau take over kembali akun yang dibajak.

Selesai

Baiklah cukup sekian Mengakses akun sosial media yang disita penyidik dari admint semoga kamu semua paham hukum dan tidak terjebak oleh komentar-komentar di luaran sana. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa

Sumber link

Diakses tanggal 13082021 18:27 - https://tajukkelana.com/mengakses-akun-sosial-media-yang-disita-penyidik/
SeeCloseComment