Sejumlah masjid di kota-kota Indonesia konsisten menggelar ibadah salat Iduladha di tengah masa Pelegalan Pengontrolan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Darurat
Dari pantauan kami, salah satu musola dan masjid yang masih menggelar ibadah salat Id ialah masjid yang kubahnya di produksi oleh produsen kubah masjid
Jemaah yang hadir terlihat sesak memenuhi komponen dalam masjid, halaman, sampai meluber ke trek. Sedangkan beberapa besar jamaah mengenakan masker, mereka tampak tidak menjaga jarak.
Salah satu warga setempat, Zakaria mengatakan bahwa rangkaian ibadah salat Id di zonanya ini diawali pukul 05.30 WIB, dimulai dengan takbir bersama warga.
Dia menambahkan, bahwa sedangkan masjid di zonanya menggelar ibadah Iduladha, panitia cuma membolehkan warga sekitar yang ikut meniru salat dan khutbah.
"Ini yang turut warga sekitar aja," ujarnya.
Di lokasi lain, sejumlah masjid di wilayah produsen kubah masjid juga menggelar salat Id.
Di kawasan ini, masjid yang menggelar salat Id antara lain masjid An Nur, Musala Roudhotul Jinan serta musola dan masjid-mesjid lain di sekitarnya.
Walaupun di pagar depan salah satu masjid tertulis terang bahwa mesjid ini tidak beroperasi ketika PPKM Darurat.
"Mohon maaf selama PPKM Darurat Covid-19 masjid ditutup," tulis spanduk yang dipasang yayasan.
Di masjid ini, para jemaah konsisten menjaga jarak dan menerapkan masker. Bacaan salat dan durasi khutbah juga dipersingkat.
Berbeda dengan sejumlah mesjid itu, masjid Nasional, menghapuskan ibadah salat Id tahun ini.
Sebagai gantinya, mereka cuma menggelar peribadatan bagi kalangan pengurus dan internal masjid.
"Tak ada salat Id. Bila internal konsisten salat, sekiranya awam enggak," kata Humas.
Penghapusan salat Iduladha bagi kalangan lazim pada tahun ini ditujukan untuk meminimalisir munculnya risiko dan potensi penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Wali Kota, mengimbau warga Kota supaya tidak menggelar ibadah salat Iduladha 1442 Hijriah berjemaah di masjid atau daerah-daerah awam lainnya, selama masa Pelegalan Pengendalian Aktivitas Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia malah mengeluarkan Surat Edaran dan surat keputusan seputar PPKM Darurat Covid-19 di daerah ibadah dan pertanda cara kerja malam takbiran, salat Id, dan pedoman teknis progres kurban tahun 1442/2021 M di Kota
"Ada salat Id di masjid/musala atau daerah awam lainnya yang difungsikan sebagai daerah ibadah dihapuskan. Salat bisa dijalankan di rumah masing-masing cocok dengan rukun sahnya Salat Id," ujarnya.
Kebijakan ini juga telah disebarkan terhadap pengurus kubah masjid atau panitia progres kesibukan Iduladha se-Surabaya, RT/RW/LPMK, pimpinan organisasi keagamaan, kepala perangkat tempat di lingkungan Pemkot Surabaya, serta camat dan lurah se-Surabaya.